Amanat modern licensing tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999. Operator yang mendapat lisensi ini harus memenuhi kewajiban pembangunan jaringan secara nasional.
Sebagaimana diketahui, Indosat Ooredoomenduga Telkomsel melakukan monopoli di luar Jawa dengan memborong seluruh SIM Card Indosat di wilayah tertentu.
Dalam sebuah foto yang tersebar, Indosat pun menyerang Telkomsel lewat aktivitas Below The Line (BTL) dengan memasarkan tarif Rp 1/detik dan menyindir tarif mahal Telkomsel.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat mengatakan pihaknya akan menyelidiki hal ini, mengingat Telkomsel menguasai lebih dari 50 persen pasar seluler.
Menurut undang-undang tentang persaingan usaha, perusahaan dapat disebut monopoli apabila menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
"Pangsa pasar kami sebetulnya mendekati 50 persen, bukan lebih dari 50 persen. Lisensi kami kan nasional, bukan lisensi luar Jawa," ujar Ririek.
Menurut Ririek, terkait dugaan Indosat yang menyebut Telkomsel tak setuju dengan penurunan tarif interkoneksi dan penyelenggaraan network sharing, pihaknya memiliki alasan tersendiri.
"Kalau tarif interkoneksi diturunkan, harus tahu dulu apa risikonya bagi industri telekomunikasi," ucapnya.
"Lagipula, jika mau network sharing, penuhi dulu kewajiban modern licensing," katanya.
sumber : klik disin
i
Sebagaimana diketahui, Indosat Ooredoomenduga Telkomsel melakukan monopoli di luar Jawa dengan memborong seluruh SIM Card Indosat di wilayah tertentu.
Dalam sebuah foto yang tersebar, Indosat pun menyerang Telkomsel lewat aktivitas Below The Line (BTL) dengan memasarkan tarif Rp 1/detik dan menyindir tarif mahal Telkomsel.
Beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat mengatakan pihaknya akan menyelidiki hal ini, mengingat Telkomsel menguasai lebih dari 50 persen pasar seluler.
Menurut undang-undang tentang persaingan usaha, perusahaan dapat disebut monopoli apabila menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
"Pangsa pasar kami sebetulnya mendekati 50 persen, bukan lebih dari 50 persen. Lisensi kami kan nasional, bukan lisensi luar Jawa," ujar Ririek.
Menurut Ririek, terkait dugaan Indosat yang menyebut Telkomsel tak setuju dengan penurunan tarif interkoneksi dan penyelenggaraan network sharing, pihaknya memiliki alasan tersendiri.
"Kalau tarif interkoneksi diturunkan, harus tahu dulu apa risikonya bagi industri telekomunikasi," ucapnya.
"Lagipula, jika mau network sharing, penuhi dulu kewajiban modern licensing," katanya.
sumber : klik disin
i